REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum mentransfer anggaran Pilkada 2020 sebesar 100 persen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, pencairan anggaran pilkada sudah melewati batas waktunya pada pertengahan Juli lalu.
"Terus memonitor progres realisasi penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian dalam siaran persnya, Sabtu (8/8).
Berdasarkan data per 7 Agustus pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU sebesar Rp 9,735 triliun atau 95,22 persen dari total alokasi. Sedangkan, pencairan anggaran pilkada yang diterima Bawaslu sebanyak Rp 3,290 triliun atau 94,88 persen. Lalu, anggaran pilkada yang sudah direalisasi ke aparat pengamanan sejumlah Rp 702,733 miliar atau 46,01 persen.
Hingga saat ini terdapat 229 pemda yang telah mentransfer 100 persen dana NPHD untuk KPU. Sementara 39 pemda realisasi transfer NPHD-nya masih di bawah 100 persen dan dua pemda yang transfernya kurang dari 40 persen.
Kemendagri juga mencatat, terdapat 239 pemda yang telah mentransfer 100 persen dana NPHD untuk Bawaslu. Sementara, 28 pemda melakukan transfer di bawah 100 persen dan tiga pemda yang transfernya kurang dari 40 persen. Di sisi lain, ada 72 pemda yang sudah melakukan transfer dana pilkada ke aparat pengamanan.
Sedangkan, pemerintah daerah yang belum merealisasi anggaran pilkada mencapai 100 persen secara keseluruhan antara lain:
Sumatera Utara
Kota Medan (KPU: 90,03 persen)
Kabupaten Labuhan Batu (KPU: 90,00 persen)
Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan (KPU: 51,69 persen/Bawaslu: 65,21 persen)
Riau
Kabupaten Kepulauan Meranti (KPU: 40,68 persen)
Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong (Bawaslu: 92,80 persen)
Jambi
Kabupaten Bungo (KPU: 80,22 persen/Bawaslu: 88,06 persen)
Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (KPU: 79,04 persen/Bawaslu: 90,91 persen)
Lampung
Kabupaten Lampung Tengah (KPU: 90 persen)
Kota Bandar Lampung (KPU: 41,03 persen/Bawaslu 36.84 persen)
Jawa Timur
Kota Surabaya (KPU: 40,59 persen/Bawaslu: 41,58 persen)
Gorontalo
Kabupaten Gorontalo (KPU: 58,66 persen/Bawaslu: 79,43 persen)
Kabupaten Pohuwato (KPU: 70,81 persen/Bawaslu: 70,76 persen)
Bali
Kabupaten Karang Asem (KPU: 84,16 persen)
Kalimantan Timur
Kabupaten Mahakam Ulu (KPU: 99,84 persen)
Kabupaten Paser (KPU: 93,73 persen)
Sulawesi Selatan
Kota Makassar (KPU: 92,57 persen)
Kabupaten Luwu Utara (KPU: 90,10 persen/Bawaslu: 76,02 persen)
Kabupaten Maros (KPU: 80,96 persen/Bawaslu: 40,53 persen)
Sulawesi Tengah
Morowali Utara (KPU: 70 persen/Bawaslu: 42,47 persen)
Sulawesi Utara
Kota Bitung (KPU: 70 persen/Bawaslu 45,22 persen)
Kabupaten Minahasa Utara (KPU: 40 persen/Bawaslu: 40 persen)
Maluku Utara
Kabupaten Kepulauan Sula (KPU: 75,92 persen)
Kabupaten Halmahera Timur (KPU: 50,83 persen/Bawaslu: 51,68 persen)
Kabupaten Pulau Taliabu (KPU: 41,43 persen/Bawaslu: 41,55 persen)
Kabupaten Halmahera Utara (KPU: 39,43 persen/Bawaslu 42,04 persen)
Kabupaten Halmahera Barat (KPU: 34,99 persen/Bawaslu: 50 persen).
Maluku
Kabupaten Buru Selatan (KPU: 70 persen/Bawaslu: 70 persen)
Kabupaten Kepulauan Aru (KPU: 61,25 persen)
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sumba Barat (KPU: 90 persen/Bawaslu: 90 persen)
Kabupaten Sumba Timur (Bawaslu: 40,70 persen)
Kabupaten Timor Tengah Utara (KPU: 91,58 persen)
Papua
Kabupaten Yalimo (KPU: 99,73 persen)
Kabupaten Merauke (KPU: 90 persen/ Bawaslu: 90 persen)
Kabupaten Waropen (KPU: 90 persen/Bawaslu: 37,33 persen)
Kabupaten Supiori (KPU: 73,33 persen/ Bawaslu: 87,50 persen)
Kabupaten Boven Digoel (KPU: 64,90 persen/Bawaslu: 90 persen)
Kabupaten Yahukimo (KPU: 62 persen/Bawaslu: 70 persen).
Kabupaten Keerom (KPU: 60 persen/Bawaslu: 63,16 persen)
Kabupaten Mamberamo Raya (KPU: 56,67 persen)
Kabupaten Nabire (Bawaslu: 80 persen)
Kabupaten Pegunungan Bintang (Bawaslu: 30 persen)
Papua Barat
Kabupaten Raja Ampat (KPU: 41,83 persen/Bawaslu: 73,76 persen)
Kabupaten Manokwari (KPU: 90 persen)
Kabupaten Manokwari Selatan (Bawaslu: 99,98 persen)
Kabupaten Sorong Selatan (KPU: 80 persen)