REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan diperlukan persatuan dan kebersamaan dalam menangani pandemi Covid-19. Oleh karena itu pelibatan TNI dan Polri tak perlu dipertentangkan.
"Di dalam rapat-rapat gugus tugas sudah disepakati TNI dan Polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk Covid ini," jelas Mahfud saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi kritikan terhadap pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19, seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dia pun tidak mempermasalahkan pihak lain yang mempersoalkan pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 karena perbedaan pendapat boleh-boleh saja.
"Kalau Covid ini nampaknya, tak ada persoalan TNI-Polri terlibat, justru diharapkan peran mereka yang banyak untuk penertiban ini. Jadi tidak apa-apa ada yang beda pendapat, boleh saja," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka koordinasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah," kata Mahfud.
Pertemuan itu untuk membicarakan mengenai bagaimana penerapan aturan ini di masing-masing daerah, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.