REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan mengumpulkan menteri-menteri terkait dan seluruh kepala daerah. Hal itu untuk membicarakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Pertemuan tersebut akan membahas pelaksanaan dari Inpres tersebut hingga bagaimana penegakkan hukumnya.
"Dalam dua hari ini, maka tentu saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan. Mungkin di awal minggu depan, Senin yang akan datang, saya akan kumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah," ujar Mahfud dalam konferensi daring, Jumat (7/8).
Mahfud menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk membahas tentang pelaksanaan dari Inpres tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu. Pembahasan juga akan dilakukan hingga proses penegakkan hukumnya.
"Sampai bagaimana penegakan hukumnya. Tentu itu dibuat bervariasi sesuai dengan tingkat atau zona masing-masing, apakah itu zona merah, hijau, orange, kuning, tentu diatur secara berbeda-beda," kata dia.
Menurut Mahfud, Inpres tersebut dikeluarkan karena melihat penularan Covid-19 yang semakin masif namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan. Sebagai Menko Polhukam, dia mendapatkan mandat lewat Inpres tersebut untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan kemudian mengendalikan penegakkan hukum dan disiplinnya.
"Penegakan disiplin dan penegakan hukum, itu sebenarnya hukum materiilnya sudah ada, aturan-aturan materiilnya sudah ada. Misalnya, orang harus pakai masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan dengan sabun," ujar dia.
Karena itu, kata dia, saat ini hanya perlu dilakukan pendisiplinan dan penegakkan hukumnya. Mahfud menerangkan, pendisiplinan itu dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa cara. Cara pertama bisa melalui sosialisasi seperti yang dilakukan banyak kementerian lembaga.
"Seperti menerbitkan buku-buku kecil sebagai panduan, membuat poster di kantor untuk jaga jarak, kemudian menyediakan air untuk cuci tangan, kemudian mengingatkan terus pakai masker. Itu bagian sosialisasi," ungkap dia.
Kemudian dengan menggunakan cara persuasif. Jika ada masyarakat yang seperti tidak melaksanakan protokol kesehatan, baik orang itu ini sengaja maupun tidak, maka orang tersebut diberitahu secara persuasif.
Berikutnya, ada cara dengan melakukan tindakan administratif seperti yang menurut Mahfud banyak dilakukan di berbagai tempat. Di Jakarta misalnya, kata dia, denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar.
"Kalau sifatnya kelalaian dalam pelaksanaan. Kelalaian atau pelanggaran bahkan, itu bisa dengan hukum administrasi atau persuasif tadi, ya dengan denda, dengan peringatan, di berbagai daerah dengan kearifan lokalnya, ada yang disuruh lari, push up," katanya.
Tapi, Mahfud menerangkan, jika seseorang sampai melawan petugas ketika diberitahu atau diingatkan, maka untuk itu ada hukum pidananya. Orang tersebut bisa diproses pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada selama ini.
"Kalau sudah diberitahu kok melawan gitu. Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga, itu ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau di UU KUHP ada pasal-pasal melawan petugas yang sah. Itu ada ancaman hukumannya," kata dia.