REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi denda progresif bagi para pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berulang kali melakukan pelanggaran.
"Enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," ujar Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).
Arifin mengungkapkan, saat ini aturan tertulis tentang sanksi denda progresif sedang dalam proses penyusunan dan tengah dimatangkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI. Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
"Iya kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu di Pergub 51, akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," jelasnya.
Dia menegaskan belum bisa memastikan adanya perubahan dari Pergub tersebut, namun yang jelas sedang disusun. Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mendeteksi orang-orang yang sebelumnya sudah melakukan pelanggaran.
Aplikasi tersebut nantinya akan menentukan sanksi yang dikenakan. Hingga kini aplikasi tersebut masih dalam proses pembuatan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti HP (aplikasi) nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alert-nya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.
Dia menambahkan, nantinya tidak menutup kemungkinan sanksi progresif bisa dikenakan bagi pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa dikenakan pelanggar dua kali lipat dari biasanya.
"Selama ini kan dia bekerja satu sampai dua jam. Nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi sudah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa dua kali lipat dari yang awal," ujar dia.
Sanksi progresif bagi pelanggar yang dikenai sanksi kerja sosial, lanjut Arifin, hukumannya bukan hanya menyapu jalan atau trotoar. Pelanggar tersebut bisa dikenai sanksi berupa membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur dan sampah yang menyumbat.
Maka itu, dia menegaskan agar masyarakat lebih baik mentaati aturan yang ditetapkan, terutama aturan mengenakan masker daripada mendapatkan denda progresif.