REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi, Umarsyah menilai positif program subsidi karyawan yang akan digelontorkan pemerintah mulai bulan depan. Namun menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa program tersebut tidak membebani APBN.
"Ini kebijakan yang afirmatif. Bagus, selama tidak membebani APBN. Maka pemerintah mesti siap untuk meng-cover ini dengan tidak membebani APBN. Karena masyarakat yang bukan karyawan, itu kan juga diberikan bantuan langsung berbentuk sembako dan sebagainya dalam sekian bulan ini," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (7/8).
Umarsyah melihat program subsidi karyawan ini juga tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial antara kalangan karyawan dan yang bukan. Menurut dia, karyawan juga kelompok yang patut diberikan bantuan keuangan.
"Karyawan pantas memperoleh ini. Karena memang di saat pandemi itu tidak ada pendapatan lain selain gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang sifatnya temporal kan terpangkas. Jadi kami sangat welcome dengan kebijakan ini, tetapi dengan catatan selama tidak membebani dan memunculkan persoalan di sisi APBN, apalagi sekarang kas negara kan sudah minus lima persen lebih," tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Menaker Ida Fauziyah meyakini subsidi ini langsung dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. "Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida.
Subsidi gaji ini akan diberikan selama empat bulan dan program ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
Saat ini jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Ida mengatakan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
(umar mukhtar)