Jumat 07 Aug 2020 14:29 WIB

'Syukur Hadi Pranoto tidak Menuntut Rp 146 Miliar'

Muannas Alaidid menghormati langkah Hadi Pranoto yang melaporkan balik dirinya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku menghormati langkah Hadi Pranoto yang melaporkan balik dirinya atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum tertentu atas sebuah perkara.

"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum, kita hormati saja mesti saya 'mencium' aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas Alaidid di Jakarta, Jumat (7/8).

Muannas mengaku belum mengetahui detail materi perkara yang tuduhkan terhadapnya. Kendati, dia mengaku bersyukur bahwa Hadi Pranoto tidak jadi menuntut ganti rugi Rp 146 miliar seperti yang sudah dia sebut-sebut ke berbagai media.

"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik, jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," katanya.

Dia mengaku siap jika kembali dipanggil kepolisian guna dimintai keterangan. Dia akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan semua kepada penegak hukum.

"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar maka tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," katanya.

Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Laporan terkait video Anji saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengeklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diunggah di akun YouTube Anji.

Hadi Pranoto kemudian melaporkan balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan berdasar pada sebutan gelar profesor yang disebut Muannas usai melaporkan Hadi.

Alasan lainnya yakni, Muannas juga telah menuding dengan membuat pernyataan bahwa Hadi memiliki teknologi terkait Covid-19. Dia melanjutkan, padahal Hadi tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan tes usap atau tes cepat.

Hadi Pranoto sempat menyebut akan menggugat Muannas Alaidid dengan tuntutan ganti rugi material dan immaterial sebesar 10 miliar dolar AS. Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada tuntutan pidana dibanding perdata. Dia juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Hadi Pranoto terkait gugatan perdata itu nantinya.

"Belum, nanti itu tahap berikutnya dong, satu-satu. Kalau tuntutan ganti rugi itu kan perdata ya. Ini masih pidana, nanti kerugiannya immateriil karena pencemaran nama baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement