REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah menerbitkan aturan penerapan sanksi bagi warga setempat yang tidak taat menggunakan masker di tempat umum dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (6/8).
Menurut Walikota Syaharie Jaang peraturan tersebut menyatakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik akan mendapatkan tindakan tegas berupa denda uang tunai dan sanksi sosial.
"Sanksi yang pertama peringatan dulu, kemudian pelaku bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau kerjas sosial lainnya, dan ada juga sanksi denda dengan nilai Rp 250 ribu," kata Jaang.
Menurut Jaang, pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut, sehingga masyarakat bisa berperilaku lebih tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Aturan tegas itu diterapkandalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas penularannya, katanya.
"Ada waktu sekitar dua pekan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, perkara sanksi bukan soal mencari keuntungan dari denda yang diterima, melainkan soal kepatuhan masyarakat Samarinda untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota (Setkot) SamarindaIdfi Septiani menambahkan sosialisasiperwali akan segera dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran daerah. "Masa sosialisasi durasinya 10 hari setelah ditanda tangani Wali Kota atau diundangkan," tegasnya.