Kamis 06 Aug 2020 23:36 WIB

Seluruh Pejabat di Gorontalo Wajib Jalani Rapid Test

Corona di Gorontalo capai 1.427 kasus.

Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19.
Foto: Antara/Siswowidodo
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Kamis, mengatakan seluruh pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan pemprov wajib menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19.Hal itu untuk merespons penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo yang terus meningkat signifikan dalam sebulan terakhir.

"Arahan dari pak gubernur ke kami untuk melaksanakan rapid tes massal kepada semua pejabat termasuk saya," katanya di Gorontalo.

Baca Juga

Kewajiban untuk menjalani tes sebagai langkah antisipasi. Pasalnya ada sejumlah pegawai pemprov dan keluarganya yang tertular. Bahkan, kata dia, saat ini Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo memberlakukan kembali bekerja dari rumah bagi para pegawainya. "Pelaksanaannya akan dimulai besok dan dilakukan secara bertahap di semua OPD. Bagi yang hasil rapidnya reaktif, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab," ujarnya.

Rapid test juga diwajibkan bagi semua pegawai yang melaksanakan pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan keuangan di kantor UPTD Samsat di enam kabupaten dan kota.

Total kasus positif di Gorontalo sebanyak 1.427, terdiri dari sembuh 798 orang, meninggal dunia 38 orang, dan sedang dirawat 591 orang.

Jumlah kasus positif di Kota Gorontalo sebanyak 466 orang. Posisi kedua yakni Kabupaten Gorontalo 425 orang, kemudian disusul Kabupaten Boalemo 230 orang, Kabupaten Bone Bolango 127 orang, Kabupaten Gorontalo Utara 107 orang, dan Kabupaten Pohuwato 72 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement