Kamis 06 Aug 2020 22:50 WIB

Satgas Covid-19 Palangka Raya Keluarkan 133 Izin Pernikahan

Surat izin dikeluarkan setelah pihak keluarga ikuti protokol kesehatan.

Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: Republika
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selama periode Juli hingga 3 Agustus telah mengeluarkan 133 surat rekomendasi izin pernikahan. Pernikahan digelar di hotel hingga tempat ibadah.

"Selama periode bulan Juli - 3 Agustus kami telah mengeluarkan 113 surat rekomendasi untuk izin acara pernikahan baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (6/8).

Baca Juga

Rekomendasi itu diberikan usai pihak keluarga atau penyelenggara kegiatan dipastikan memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan pernikahan. Emi mengatakan bahwa setiap acara yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan.

Untuk memastikannya maka Tim Satgas akan melakukan pemeriksaan di lapangan yang didasarkan pada surat pemberitahuan rencana acara hajatan.

"Di antaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah. Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker. Jarak tempat duduk minimal satu meter dan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (gedung/ hotel)," katanya.

Selanjutnya maksimal 30 undangan dalam satu sesi untuk acara di lingkungan rumah. Dengan catatan jumlah undangan juga akan dipertimbangkan dari hasil survei di lapangan oleh satgas karena ada lokasi yang sempit ada yang luas.

Pembersihan meja dan kursi dengan desinfektan setiap bergantian sesi, maksimal empat kursi dalam satu meja bundar dan memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu/ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya.

Penyajian makanan dengan dua cara. Pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan dengan syarat ada petugas khusus yang menyajikan. Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.

Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mic dan aktivitas joget tetap jaga jarak minimal satu meter. Selain itu juga menggunakan masker dan tidak ada kontak fisik atau bersalaman dengan pengantin, hanya salam dari jarak dua meter.

Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB, penyelenggara juga wajib menyediakan hand sanitizer dan penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan. Terakhir juga memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermogun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement