Kamis 06 Aug 2020 20:18 WIB

PDIP Ngotot Ikut PKH Diduga Cari Keuntungan Jelang Pilkada

PSHK FH UII menduga ngototnya PDIP ikut PKH untuk ambil keuntungan jelang pilkada.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menilai, ngototnya PDIP agar para kadernya ikut dalam proses seleksi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) patut diduga untuk mengambil keuntungan jelang pilkada.

"Kalau Parpol ngotot mau daftar patut diduga itu akan mengambil keuntungan jelang pilkada. Ini perbuatan yang tuna etika, " kata Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani kepada Republika, Kamis (6/8).

Belakangan, bocor surat bersifat rahasia yang diterbitkan oleh DPP PDIP Nomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat itu mengungkap instruksi DPP PDIP kepada kadernya untuk mengikuti proses rekrutmen koordinator PKH.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tertulis agar DPC PDIP mengikuti rekrutmen koordinator PKH tingkat kabupaten dan kota yang diadakan oleh Kementerian Sosial.

Allan menegaskan,  selama Kemensos melaksanakan rekrutmen dan seleksi dengan transparan dan akuntabel maka sah-sah saja bagi siapapun untuk mendaftar sebagai koordinator. Namun, jika yang mendaftar adalah kader partai, hal tersebut melanggar aturan yang ada.

"Harus diingat bahwa ada Pasal 10 poin i Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah," terang Allan.

Konsekuensinya, jika ada kader parpol ikut mendaftar, maka harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat formal. Ia pun meminta Kemensos konsisten menegakkan aturan ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan, instruksi DPP PDIP kepada kader terkait PKH merupakan proses kaderisasi kepemimpinan secara berjenjang. Menurutnya, demokrasi membuka ruang kontestasi melalui pemilu.

"Jadi ketika partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa atau dalam PKH, aktif dalam bela negara, dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama Partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," ujar Hasto lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement