REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih untuk lebih mengedepankan dialog.
Pemerintah kabupaten/kota sendiri sudah ada yang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
"Silakan tingkat dua (pemkab/pemkot) ada yang melakukan itu (memberlakukan sanksi). Silakan saja, bagi saya tidak ada masalah. Tapi selagi kita masih bisa berdialog, berdialog saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (6/8).
Menurutnya, masyarakat harus dijadikan sebagai subjek dari kebijakan itu sendiri. Dia menyebut, dengan berdialog dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
"Jangan gubernur dan kepala daerah itu punya kebijakan yang memerintah rakyatnya, jangan. Tapi bagaimana tumbuh kesadaran. Selama masih bisa dibuka dialog, kenapa harus pakai sanksi," ujarnya.
Dia menuturkan, mayoritas masyarakat di DIY sudah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, DIY saat ini masih menerapkan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Kita belum ke sana (menerapkan sanksi) karena (sanksi) itu untuk undang-undang karantina. Kalau (status tanggap) darurat yang di dalam undang-undang kebencanaan (sanksi) itu tidak ada," ujarnya.
"Selama masyarakat masih bisa diajak bicara, biarkan saja. Karena mayoritas sudah pakai (masker), hanya satu, dua orang saya yang belum," katanya lagi.