REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat 1.169 kendaraan dikenakan sanksi tilang dan 2.975 pengendara ditindak teguran lisan selama Operasi Patuh Jaya 2020. Razia itu digelar pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam menerangkan Operasi Patuh Jaya terbagi menjadi dua tindakan yakni berupa teguran lisan dan penilangan. “Selama dua minggu kami telah menindak ribuan kendaraan. Tapi tidak semua kami tindak, banyak yang kami berikan teguran dan edukasi terkait tata tertib berkendara," ujarnya, Kamis (6/8).
Selama operasi digelar, kata dia menerangkan, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan saat berkendara, seperti tak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan melawan arus. Hal itu tentu akan membahayakan diri sendiri juga orang lain.
“Pengendara yang tidak mematuhi atuan tadi, kita tindak berupa penilangan, termasuk yang melawan arus. Teguran lisan juga kita berikan bagi mereka yang memakai helm namun tidak dieratkan dengan baik sampai bunyi klik,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari keseluruhan pengendara yang dikenakan sanksi berupa tilang, kebanyakan berupa pengendara sepeda motor. Mereka yang beraktivitas menggunakan sepeda motor hingga ke jalanan, namun tidak mengenakan helm.
“Untuk jenis pelanggaran, angka tertinggi pada pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 334 pelangggar, melawan arus 217, melanggar stop line 186, melanggar rambu dan marka 141, dan menggunakan handphone saat berkendara 15 pelanggar,” ujarnya.
Jamal pun mengimbau kepada masyarakat agar mentaati tata tertib peraturan berlalu lintas. Ia pun berharap kesadaran masyarakat akan keselamatan diri harus semakin meningkat. Dengan mentaati tata tertib angka kecelakaan dapat diminimalisir.
“Termasuk para pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm. Ini yang perlu di masyarakat saat berkendara sepeda motor untuk sadar pentingnya pakai helm,” jelasnya.