Kamis 06 Aug 2020 10:00 WIB

Peserta Tes SKB CPNS tak Perlu Bawa Keterangan Domisili

Ini terkait aturan yang mengizinkan peserta SKB CPNS boleh memilih lokasi tes. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Suasana pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS dari Pemda DIY dan  lima kabupaten/kota se DIY di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY di  hari kedua, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Suasana pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS dari Pemda DIY dan lima kabupaten/kota se DIY di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY di hari kedua, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak membuat ketentuan peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang lokasi tesnya di luar domisili, membawa surat keterangan domisili. Ini berkaitan dengan aturan dibolehkannya pelamar memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali di masa pandemi Covid-19.

"Tidak, nggak harus ada surat keterangan domisili (bagi mereka yang pilih lokasi tes di luar domisili)," ujar Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen sebagaimana dirilis akun youtube resmi BKN, Rabu (5/8).

Baca Juga

Suharmen mencontohkan, jika ada peserta SKB CPNS memiliki KTP Depok tertahan di Yogyakarta karena pandemi Covid-19 dan memilih lokasi di wilayah tersebut maka peserta tersebut cukup membawa KTP asli atau surat keterangan (suket) jika KTP hilang. "Nanti tentu saja harus membawa KTP aslinya tidak perlu bawa keterangan domisili. Kalau KTP hilang bawa suket aslinya, tapi bukan dia bawa suket tadi karena terjadi mobilitas orang, bukan karena itu tapi KTP atau suket asli dibawa saat ujian," ungkapnya.

Pada pelaksanaan tes SKB CPNS formasi 2019, peserta boleh memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Bahkan, peserta tes SKB juga diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada rentang waktu daftar ulang 1 hingga 7 Agustus 2020.

Kapal Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan, aturan dibolehkannya memilih lokasi tes dan mengganti selama tiga kali untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS di masa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 membuat pergerakan orang menjadi terbatas.

Ia mencontohkan, jika ada peserta SKB CPNS yang saat ini berada di luar wilayah domisilinya, tetap bisa mengikuti tes di wilayah ia berada saat ini.

"Misalnya karena dia kemaren pulang ke Jogja, nah dia kesulitan untuk kembali ke Jakarta, berarti lokasi tes itu yang di jogja dan sekitarnya sana, nanti akan ada pilihan," kata Paryono.

Ia menerangkan, pelaksanaan tes SKB CPNS juga diharapkan tidak membuat banyak pergerakan orang dari wilayah ke wilayah lain yang berbeda tingkatan kasus positif Covid-19. Ini juga merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2019.

"Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah. Artinya dengan adanya peserta bisa memilih ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB, dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja," kata Paryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement