REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, meminta kepada masyarakat agar tidak mencaci atau membenci petugas saat menegur maupun menindak para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19.
Arifin menuturkan, ia ingin pemberian sanksi terhadap para pelanggar dapat menimbulkan efek jera. Sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta. Kami mohon ini bisa diterima, jangan kemudian Satpol PP dicaci-maki, jangan dibenci," kata Arifin dalam Webinar yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (5/8).
Dia mengungkapkan, dalam periode 5 Juni-3 Agustus 2020, Satpol PP mencatat sebanyak 62.198 orang dikenakan sanksi lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dari jumlah tersebut, 6.811 orang diberi sanksi denda, dan 55.387 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial.
Menurut Arifin, angka tersebut menunjukan bahwa tingkat kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah masih rendah. Dia pun berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita," ujar Arifin.
Arifin pun menegaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya hanya sebagai bentuk upaya membantu mendisiplinkan perilaku masyarakat, bukan untuk menakuti mereka saat beraktivitas. "Warga lebih takut Satpol PP dari Covid-19? Ini keliru. kita tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi masyarakat utamanya mengikuti protokol Covid-19," imbuhnya.