REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa tiga saksi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang melibatkan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx. Saksi termasuk dari para ahli bahasa.
"Sejauh ini, sudah ada tiga saksi yang diperiksa, sudah dari IDI Bali, ahli-ahli bahasa dan nanti Jerinx juga," kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu (5/8).
Ia mengatakan, terkait pemanggilan Jerinx untuk dimintai keterangan, akan dijadwalkan pada Kamis (6/8) di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. "Jika dalam pemanggilan ini tidak hadir, maka sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana sudah jelas jemput paksa dengan surat perintah membawa. Mudah-mudahan hadir," katanya.
Yuliar menjelaskan perihal yang dilaporkan oleh IDI perwakilan Bali, yaitu terkait ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial dalam akun Instagram. "Jadi sudah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu. mestinya kemarin dia hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," katanya.
Dalam dugaan kasus ini, kata dia, terkait dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yuliar mengatakan, untuk sementara pemeriksaan sebagai saksi dulu, dan memberikan keterangan terkait dengan laporan itu untuk menjelaskan konteks postingannya. "Nanti akan ditindaklanjuti, digelar, kalau ada kita lanjutkan, kalau tidak ya kita hentikan," kata Yuliar.