REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memaparkan data terkait aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas. KASN mencatat, per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Dari jumlah tersebut baru sekitar 54,9 persen yang ditindaklanjuti sanksinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan pengawasan netralitas ASN selama ini terkendala pada penjatuhan sanksi oleh PPK yang masih tebang pilih.
Berdasarkan aturan yang ada, kata Agus, rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN kemudian diteruskan kepada PPK yang dijabat oleh Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk ditindaklanjuti.
Penjatuhan sanksi yang masih tebang pilih dan terkesan ditunda-tunda oleh PPK menjadi kendala dalam penegakan netralitas ASN.
"Terbukti hingga saat ini baru sekitar 54,4 persen rekomendasi KASN yang sudah ditindaklnajuti oleh PPK”, ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, saat ini yang luput dari sistem pengawasan netralitas ASN adalah pemberian sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Menurut Pahala perlu mekanisme pemberian sanksi bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Pemberian sanksi bagi PPK ini akan memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN kedepannya
“Dalam penguatan pengawasan netralitas ASN, kita luput bahwa perlu memberikan sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN dalam hal pelanggaran netralitas ASN maupun hal lainnya yang berkaitan dengan tupoksinya” ujar Pahala.