REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan warga tidak mengenakan masker selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi awal hingga saat ini terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sampai saat ini ada 62 ribu warga yang terjaring," kata Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Rabu (5/8).
Dia mengatakan, Satpol PP tengah menyasar permukiman warga agar mereka patuh untuk memakai masker. Dia menjelaskan, warga yang paling banyak mengabaikan protokol kesehatan ada di pemukiman.
Menurutnya, warga seolah-olah seperti tidak takut akan virus Covid-19 lantaran masih santai berkumpul dan berbincang-bincang dengan tidak mengenakan masker. "Paling banyak yang melanggar tidak pakai masker di pemukiman warga," ujar dia.
Arifin mengatakan, data yang dimiliki Satpol PP menunjukkan ada 62 ribu pelanggaran warga yang tidak mengenakan masker se-DKI Jakarta. Dari jumlah itu Satpol PP juga ada memberikan sanksi sosial dan denda.
"Hasil denda yang berhasil kita himpun mencapai Rp 1 miliar. Kita kencangkan razia masker ke pemukiman tujuannya agar lebih patuh menggunakan masker," ujar dia.