Kamis 06 Aug 2020 00:08 WIB

Pegawai Freelance Guest House Curi Ponsel Tamu

Pegawai yang membersihkan kamar menemukan ponsel dan mencurinya

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu (kanan)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel di kediamannya di Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial SDC (20) ini terbukti telah mengambil ponsel milik tamu di salah satu guest house Lowokwaru, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan freelance di guest house ini tidak sengaja menemukan ponsel di salah satu kamar tamu. Situasi ini terjadi ketika tersangka tengah membersihkan kamar yang ditinggal oleh korban.

"Karena sudah ada niat memiliki, HP tersebut oleh tersangka disembunyikan di bawah kolong tempat tidur kamar," kata Azi kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (5/8).

Setelah tersangka selesai bekerja pada pukul 18.30 WIB, tersangka kembali ke kamar untuk mengambil ponsel korban. Kemudian kartu ponsel dilepas oleh tersangka lalu menjualnya sekitar Rp 800 ribu. Uang yang diperolehnya digunakan untuk keperluan kehidupan sehari-hari.

Aksi karyawan yang belum bekerja satu tahun ini terekam di dalam kamera CCTV. Ditambah dengan keterangan korban, pelaku pun berhasil diketahui lalu ditangkap oleh polisi. Atas aksinya itu, SDC pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

"Dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement