REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menargetkan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung akhir 2020. Setelah disahkan, Perda ini bisa menjadi landasan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengeluarkan perizinan.
"Kita ketahui, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 2019. Namun, memang harus melalui proses yang panjang. Target kami secepatnya ingin rampung, minimal akhir tahun ini," ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi, usai membuka kegiatan konsultasi publik Raperda Revisi RTRW, di Hotel Santika Depok, Rabu (5/8).
Ia berkata, hasil dari kegiatan ini, akan dibuat berita acara dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, serta lintas sektor. "September kita masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan, setelah itu persetujuan substansi gubernur, Lintas Sektor Kementerian Agrarian dan Tata Ruang (ATR) dan berakhir di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk dapat Perdanya," ungkap Dadan.
Menurut Dadan, kegiatan konsultasi publik Raperda Revisi RTRW ini bisa menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan Pemkot Depok. Dengan begitu, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Kami masih dalam tahapan penyampaian draft yang sudah disusun. Mudah-mudahan menemui kesepakatan, sehingga kita bisa lanjut ke proses selanjutnya," ucap dia.