REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan ada penambahan kasus penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 dari 13 kasus menjadi 17 kasus. Penambahan kasus itu terjadi di Kabupaten Kuningan. Di daerah itu, kata dia, ada empat kasus baru yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.
"Itu dari limpahan dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Semuanya masih proses, belum ada tersangka," ucap Erlangga, Rabu (5/8)
Sejauh ini menurutnya proses hukum untuk 17 kasus penyelewengan dana bansos itu masih dalam tahap klarifikasi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Dia mengatakan, seluruh kasus itu belum masuk ke tahap penyelidikan.
"Masih tahap klarifikasi, karena kan harus ambil keterangan satu-satu dari pelaksana, kemudian dari penerima, kita harus cek dulu," kata dia.
Sebelumnya, selain empat kasus baru yang ditemukan di Kuningan, dari 13 kasus, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya ditangani oleh jajaran polres setempat.
"Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor, Indramayu, dan Cianjur. Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasik, dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan bansos.
Modus yang terjadi dalam sejumlah kasus penyelewengan bansos itu pun beragam, ada kasus yang menggunakan modus langsung memotong dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ada pula modus yang dilakukan dengan mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok, diganti dengan produk yang lebih rendah kualitasnya ataupun lebih rendah nilai harganya.