Rabu 05 Aug 2020 10:49 WIB

Pemkab Sleman Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat

Pemkab berlakukan pembatasan jam operasional sentra ekonomi masyarakat

Pedagang menjajakan barang di los pasar pascarevitalisasi di Pasar Gentan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/7). Pasar Gentan pascarevitalisasi kini memiliki 180 los pedagang dan 26 kios. Dengan model seperti pasar modern diharapkan menambah kenyamanan warga untuk berbelanja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menjajakan barang di los pasar pascarevitalisasi di Pasar Gentan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/7). Pasar Gentan pascarevitalisasi kini memiliki 180 los pedagang dan 26 kios. Dengan model seperti pasar modern diharapkan menambah kenyamanan warga untuk berbelanja.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menyatakan menyusul adanya lonjakan kasus postif Covid-19 di Sleman dan perpanjangan yang ke tiga status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 mulai 1 hingga 31 Agustus 2020, aktivitas ekonomi boleh beroperasi namun wajib menjaga disiplin protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan ekonomi yang bisa menjaga protokol kesehatan tetap boleh buka dengan terus patuh dan menjaga protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin ketat," kata Sri Purnomo di Sleman, Rabu (5/8).

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman yang ke tiga mulai 1 hingga 31 Agustus 2020 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium lonjakan kasus postif Covid-19 di Sleman terjadi pada 1 Agustus yakni sebanyak 40 pasien positif dengan kasus sembuh dua orang dan 31 Juli sebanyak 28 kasus dengan kasus sembuh empat orang.

"Sedangkan dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Sleman sudah mulai menurun. Pada 2 Agustus terdapat 13 kasus postif dan satu orang sembuh, 3 Agustus ada tambahan dua kasus postif dan satu orang sembuh, sementara kemarin 4 Agustus ada tambahan tiga kasus postif dan dua orang dinyatakan sembuh," katanya.

Menurut dia, dengan perpanjangan status tanggap darurat ini Pemkab Sleman tetap berupaya melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak Covid-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas."Operasional usaha dalam masa darurat Covid-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, untuk operasional pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.

Kemudian penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

"Sedangkan untuk penyelenggaraan cafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai jam 05.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB dengan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan dan setelah jam 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang (take away) sampai dengan tutup pada jam 23.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 dengan melakukan pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen.

"Mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker dan melengkapi sarung tangan dan/atau pelindung muka bagi karyawan, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal satu hari sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan," katanya.

Selain ini juga wajib menerapkan jaga jarak fisik antarkaryawan maupun antarkonsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrean, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antarkonsumen dan wajib mengatur arus sirkulasi konsumen atau tempat usaha untuk dibuat satu arah, mengatur tata letak outlet display barang dagangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Tempat usaha wajib menyediakan ruang istirahat untuk karyawan, menjamin kesehatan karyawan dan memastikan karyawan dalam kondisi sehat saat bekerja, memasang media informasi dan tanda khusus terkait dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement