Rabu 05 Aug 2020 00:32 WIB

Miliaran Data Bocor, Legislator Ingatkan Urgensi RUU PDP

Legislator menyebut selama 1,5 dekade terakhir, ada miliaran data yang bocor.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan soal urgensi penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, kata dia, dalam 1,5 dekade terakhir ada miliaran data yang bocor.

Sukamta mengatakan, digital forensik Indonesia pernah merilis, bahwa selama 15 tahun terakhir itu, ada tujuh setengah miliar bocoran data digital secara global dan untuk Indonesia saja itu ada belasan juta data. Data tersebut berupa nama, alamat, nomor, alamat email, tanggal lahir, password dan lain-lain.

Baca Juga

"Mungkin ini bagi sebagian besar kalangan yang tidak konsen terhadap teknologi digital, itu dianggap bukan sebuah kehilangan, tapi bagi yang sekarang ini konsen, sudah masuk ke urusan digital, saya kira kita mengetahui bahwa ini adalah suatu kekayaan yang luar biasa," kata Sukamta, Selasa (4/8).

Ia mengingatkan, data adalah kekayaan baru. Data bahakansudah menjadi properti. Namun, kata Sukamta, perlindungan terhadap data masih kurang.

Walaupun Indonesia punya 32 undang-undang dan peraturan terkait data, tetapi masih belum ada regulasi yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi. Untuk itu, kata Sukamta, RUU PDP yang saat ini belum kembali dilanjutkan harus segera diteruskan.

"Tentu perlindungan data ini menjadi penting, keamanan data bukan hanya data pribadi sebetulnya ini perlu menjadi perhatian negara karena ini bagian dari hak asasi manusia sebetulnya," kata Politikus PKS itu menambahkan.

Anggota Komisi I Christina Aryani mengklaim, RUU PDP IN bisa membuat Indonesia menjadi menarik untuk tempat perkembangan ekosistem digital. "Sekarang ini kita sudah masuk era Digitalisasi,  jadi Indonesia juga perlu mengambil langkah-langkah strategis agar bisa menjadi salah satu tujuan investasi terkait dengan digitalisasi," ujar politikus Golkar itu.

Sejauh ini, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU ini ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni bulan Oktober mendatang. Namun, pemabahasan RUU ini belum berlanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement