Selasa 04 Aug 2020 21:58 WIB

Kasus Covid Melonjak, Majalengka Kembali Tutup Objek Wisata

Penutupan obyek wisata akan dilakukan selama 14 hari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemkab Majalenka memutuskan untuk menutup kembali objek wisatanya selama 14 hari kedepan. Hal itu menyusul melonjaknya kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir di daerah tersebut.

Penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka. Surat itu ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi, pada 4 Agustus 2020.

Baca Juga

Dalam surat tersebut disebutkan, penutupan sementara objek daya tarik wisata dikarenakan terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang cukup signifikan selama 12 hari terakhir, yaitu dari 21 Juli 2020 – 2 Agustus 2020.

Selain itu, penutupan juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Pengelola objek daya tarik wisata di Kabupaten Majalengka kami minta untuk menutup sementara operasinya selama 14 hari, yaitu sejak 4 Agustus – 18 Agustus 2020,’’ kata Karna.

Karna menambahkan,  pihak pengelola juga harus memasang papan pengumuman penutupan sementara objek daya tarik wisata di pintu masuk objek daya tarik wisata. Mereka pun harus menginformasikannya melalui media sosial masing-masing.

Tak hanya pihak pengelola, penutupan sementara operasi objek daya tarik wisata juga harus disosialisasikan oleh camat dan kepala desa kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Karna mengungkapkan, dengan terbitnya surat edaran kali ini, maka Surat Edaran Nomor 556/928-Disparbud tanggal 23 Juni 2020 tentang Pembukaan Industri Pariwisata , Aktivitas Ekonomi Kreatif dan Pertunjukkan Seni Budaya di Kabupaten Majalengka, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran kali ini. "Surat Edaran ini akan ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaannya untuk kemudian diambil kebijakan lebih lanjut, apakah diperpanjang atau dihentikan," tegas Karna.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan, penutupan obyek wisata itu dilakukan di seluruh Kabupaten Majalengka. Hal itu menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka dalam dua pekan terakhir. :Ada kurang lebih 30 obyek (wisata) di Kabupaten Majalengka yang ditutup selama 14 hari," terang Sekretaris Percepatan Penanggulangan Covid-19 Majalengka tersebut.

Seperti diketahui, dalam 12 hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka bertambah sebanyak 20 kasus. Hingga Selasa (4/8), total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka tercatat ada 28 kasus. Dari jumlah itu, 17 orang dalam proses perawatan, sepuluh orang dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Karna menyebutkan, melesatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka bermula dari kasus imported case. Untuk itu, pihaknya harus memperketat kehadiran warga dari luar kota, atau orang Majalengka yang hendak berpergian keluar daerah.

Selain menutup kembali destinasi wisata selama 14 hari, Karna juga mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya untuk melindungi warganya dari virus Korona.

Adapun kebijakan itu di antaranya meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi bagi warga yang mengindahkanya. Protokol itu berupa penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak di tempat kerumuman, baik di fasilitas  umum, kantor, pasar maupun tempat peribadatan. "Semua itu harus dilakukan warga karena menjadi benteng utama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegas Karna.

Kebijakan lainnya yakni akan memperketat izin keramaian bagi masyarakat. Pasalnya, titik perkumpulan orang sangat rentan menimbulkan penyebaran virus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement