Selasa 04 Aug 2020 21:37 WIB

Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun

Pencabulan bocah oleh oknum satpam terjadi di kontrakan pelaku.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ani Nursalikah
Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Pagedangan mengamankan oknum satpam berinisial E (49 tahun) di Kampung Pabuaran, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Satpam tersebut diamankan setelah nekat mencabuli anak perempuan berusia lima tahun.

Dugaan sementara motifnya pelaku memiliki kelainan seksual. Pencabulan terjadi pada 20 Juli 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kondisi kontrakan pelaku tengah sepi lantaran sang istri sedang keluar rumah. Hanya ada anak bungsu pelaku yang akrab bermain bersama korban.

Baca Juga

"Saat kejadian istrinya sedang keluar. Jadi korban ini bermain sama anak pelaku yang sepantaran," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, Selasa (4/8).

Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban. Aksi bejat pelaku pun disaksikan langsung oleh anak kandungnya di dalam kontrakan tersebut.

Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, setelah korban mengeluh sakit saat buang air. Kedua orang tua korban yang curiga lalu mencari tahu penyebab rasa sakit itu.

"Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," jelasnya.

Awal mulanya oknum satpam membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement