REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 20.880.000 dari Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik.
"Uang tersebut dimasukkan ke kas daerah," kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (4/8).
Dia menambahkan, sudah dilakukan dua kali kegiatan operasi gabungan Gerakan Depok Bermasker. Tahap pertama pada 23, 24 dan 27 Juli dan tahap kedua dilakukan pada 28-30 Juli 2020.
"Hasilnya, kami mengumpulkan Rp 20.880.000 dari para pelanggar," terang Nina.
Menurut Nina, dari dua kegiatan tersebut, Pemkot Depok berhasil menjaring 417 pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
"Tahap pertama terkumpul Rp 6.830.000 dan tahap kedua Rp 14.050.000. Jadi totalnya lebih dari Rp 20 juta," ungkapnya.
Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, seperti untuk pembangunan di Kota Depok. "Sanksi administrasi ini dilakukan sebagai efek jera warga, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Tetapi untuk membiasakan diri menggunakan masker demi kesehatan bersama," jelas Nina.