REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan seorang juru mudi kapal di daerah itu terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil uji spesimen usap (swab) tenggorokan dengan alat polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium biomedis RSUD Marsidi Judono Belitung.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan juru mudi kapal tersebut berinisial BPY (47 tahun) yang bertolak dari Jakarta menuju Belitung. "Setelah sampai di Belitung terhadap pasien dilakukan pemeriksaan 'rapid test' oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Pandan dan didapatkan hasil rapid test reaktif," katanya, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan pasien mengalami gejala klinis batuk-batuk sehingga dirujuk ke kantor Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan uji usap pertama dan diketahui hasilnya negatif. Namun, ketika dilakukan uji usap PCR yang kedua didapati hasil positif Covid-19 sehingga pasien langsung diisolasi di pusat karantina Covid-19 SKB Tanjung Pandan, Belitung.
"Pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari ke depan, ditambah tiga hari bebas gejala klinis batuk. Jadi minimal hari perawatannya adalah 13 hari, dan apabila dalam 10 hari isolasi ditambah tiga hari gejala klinis hilang, maka dapat langsung dinyatakan sembuh tanpa perlu dilakukan uji PCR ulang," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Belitung saat ini mencapai 23 orang dan 17 di antaranya telah dinyatakan sembuh. "Sedangkan yang menjalani isolasi saat ini masih ada sebanyak enam pasien positif Covid-19," ujar Sahani.