REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) mengungkapkan kehilangan pendapatan sebesar Rp 30 miliar yang bersumber dari pajak hiburan. Oleh karena itu, target penerimaan pajak dari sektor hiburan pada 2020 mengalami perubahan.
"Lima bulan kerugian untuk (pajak) hiburan hampir sampai Rp 30 miliar," ujar Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8). Ia mengatakan, selama lima bulan tersebut, tempat hiburan tutup akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, sektor hiburan tidak hanya hiburan malam akan tapi juga pertunjukan bioskop, konser dan mainan anak serta olahraga. Target pajak dari sektor hiburan sebesar nol rupiah akibat masih tutup.
"Selama lima bulan ini kami memasang target nol karena tutup (sektor usaha hiburan). Target setahun dari Rp 65 miliar menjadi Rp 25 miliar," kata Arief.
Arief mengatakan sumbangan pajak sektor hiburan menyumbang terhadap total pendapatan pajak keseluruhan. Namun, yang menyumbang tinggi pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTHB.
"PBB Rp 500 sampai Rp 600 miliar capaian tahun kemarin atau sekitar 88 persen. BPHTHB sebelum terjadi pandemi transaksi bagus, sekarang bagus," kata dia.
Ia melanjutkan, target penerimaan pajak 2020 dari sembilan mata pajak berubah dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,25 triliun. Menurutnya, beberapa bulan target penerimaan pajak di beberapa sektor menurun. Namun, saat ini di lini pajak restoran, hotel dan parkir terdapat perkembangan
"Kami menyambut (relaksasi) dan bisa mengubah target (penerimaan pajak)," kata Arief.