REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas dan mengevaluasi tentang rencana relaksasi di sektor tempat hiburan malam seperti karaoke. Hal itu terkait dengan keinginan para pelaku usaha dan para pekerja agar tempat hiburan diizinkan beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Saya minta kepada Pak Ema begitu (evaluasi), Pak Ema minta akan evaluasi terakhir. Mang Oded harus percaya kepada tim di lapangan karena mereka yang turun ke lapangan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di pendopo Wali Kota Bandung, Selasa (4/8).
Ia mengungkapkan sektor tempat hiburan malam akan direlaksasi seperti sektor lain yang sudah direlaksasi. Namun begitu, tempat hiburan malam harus menerapkan standar protokol kesehatan dan memiliki kesiapan. "Harus punya kesiapan, karena saya khawatir belum semua memiliki kesiapan. Kalau diumumkan, dibolehkan tanpa diperhatikan kesiapan mereka, khawatir," katanya.
Oded mengatakan para pelaku usaha tempat hiburan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan menandatangani fakta integritas serta siap melakukan protokol kesehatan. Menurutnya, jika sudah terpenuhi maka pihaknya bisa memberikan izin untuk beroperasi.
"Pak Ema baru mengadakan kunjungan, saya sampaikan ke tim bahwa dari kebijakan saya seperti yang lain. Relaksasi saya izinkan tapi protokol kesehatan mengikuti yang lain. Kita bisa memberikan relaksasi kepada mereka dengan catatan sopnya," katanya.
Oded menambahkan, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat masih belum memberikan izin tempat hiburan malam untuk direlaksasi. Oleh karena itu, pihaknya meski akan memberikan relaksasi tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kalau enggak siap, cabut lagi. Dalam rangka kehati-hatian kita memberi kesempatan mereka namun diminta bertanggungjawab," katanya.