REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker.
"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Ida dalam siaran persnya, Senin (3/8).
Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder. Memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing. Serta mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Dikatakan ida, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK. RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.
Ida mengklaim, RUU Ciptaker lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. "Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," klaimnya.
Selain itu, menurut Menaker Ida, RUU Ciptaker ini bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja. Kata Ida mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa tekan menjadi 6,8 juta.
Ditegaskan Ida, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah hingga 3,5 juta, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker ini. Karena RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini.
"Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," terangnya.
Dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit, kata Ida, ditemukan dinamika yang positif yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.