Selasa 04 Aug 2020 04:45 WIB

Hari Ini, Polri Periksa Anita Kolopaking sebagai Tersangka

Anita akan dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tersangka Anita Kolopaking akan dipanggil oleh penyidik pada Senin (4/8) pada pukul 09.00 WIB. Pihaknya mengimbau, agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.

"Anita Kolopaking (AK) rencananya akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Untuk itu, pihaknya meminta, agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya terkait AK yang akan diperiksa sebagai tersangka. "Kami akan update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polri menetapkan, Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Penetapan Anita, yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada (27/7) yang mengamankan barang bukti dan memeriksa 23 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dengan perbuatannya, Anita dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement