REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap dua selama dua pekan terhitung 3-16 Agustus 2020. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, PSBB tahap dua diberlakukan karena kondisi Ambon saat ini masih berada pada zona oranye.
"Data Covid-19 di Kota Ambon masih berada pada zona oranye, sehingga gugus tugas tidak gegabah mengambil langkah yang membawa dampak ke publik," katanya, Senin.
Menurut dia, PSBB transisi tahap dua pada dasarnya tidak berbeda dengan tahap pertama. Hanya ada ada beberapa unit usaha yang dibuka kembali seperti salon, pangkas rambut, dan gym.
Unit usaha yang diizinkan buka wajib menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pelanggan yang datang. "Sedangkan unit usaha yang belum diizinkan operasional yakni bioskop dan karaoke," jelas Richard.
Sementara untuk moda transportasi belum mengalami perubahan waktu operasional yakni pukul 18.00 WIT. Selain itu dilakukan pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan umum angkutan kota dan provinsi serta angkutan pribadi sebesar 50 persen.
Ia mengakui selama PSBB transisi terjadi 66 pelanggaran moda transportasi berupa mengangkut penumpang melebihi batasan serta tidak menggunakan masker. Sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar aturan moda transportasi yakni membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Penerapan sanksi merupakan bentuk edukasi membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada moda transportasi. "Saat ini kita tidak lagi menyiagakan pos pemantau, tetapi melakukan patroli keliling untuk memantau kendaraan umum maupun pribadi, " tandas Richard.