REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang diduga kurir narkoba jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti ratusan kilogram (kg) narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis ganja serta sabu. "Jadi ada dua kasus yaitu penangkapan kurir ganja dengan barang bukti 160 kg dan sabu 131 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam ekspos kasus di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Ia mengatakan keempat kurir ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya di lapangan. Keempat kurir narkoba yang ditangkap yakni AP alias B dan HG alias B, kurir sabu seberat 131 kilogram ditangkap di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7).
Lalu HS dan NK yakni kurir ganja dengan barang bukti 160 kg, ditangkap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat pada 17 Juli 2020. Dari pengungkapan kasus ganja, petugas melakukan dua kali penangkapan. Pada penangkapan pertama 14 Juli 2020, petugas mengamankan 70 kg ganja dari kediaman kedua pelaku HS dan NK di Bogor.
Lalu penggrebekan kedua kalinya dilakukan 17 Juli 2020 di lokasi yang sama didapati 90 kg ganja serta 10 gram sabu. Selanjutnya penangkapan dua kurir sabu dilakukan Kamis (30/7) saat sedang menunggu kiriman paket sabu di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Kedua kurir berada di TKP(tempat kejadian perkara) dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk (berisi sabu) tersebut," kata Nana.
Menurut Nana, keempat pelaku menggunakan modus operandi yang sama yakni mengirim narkoba menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo dan menggunakan kamuflase untuk menyembunyikan narkoba dari incaran petugas.
Saat ini petugas masih memburu bandar, atau pemasok atau pelaku utama dari pengedaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa tersebut.
Petugas telah mengantongi identitas pelaku utama pengiriman 131 kg sabu yakni Santi alias Selvi yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam pengejaran. "Tetapi untuk tersangka utama tetap kita kejar," kata Nana.