Senin 03 Aug 2020 06:50 WIB

Koruptor Kakap Diancam Penjara Seumur Hidup

Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor kakap.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement