Ahad 02 Aug 2020 13:33 WIB

PSBB Transisi, Dikaji Pembukaan Sarana Olahraga dan Rekreasi

Pada perpanjangan kali ini, ada beberapa pengecualian yang dilonggarkan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah, instansi dan stakeholder pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Se-Tangerang Raya, Tangsel, Senin (13/4).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, Kepala Daerah, instansi dan stakeholder pendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Se-Tangerang Raya, Tangsel, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN-—Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji pembukaan kembali sarana olahraga dan rekreasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB kali ini merupakan putusan Gubernur Banten setelah mengevaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya. Adapun PSBB diperpanjang hingga 8 Agustus 2020 mendatang.

Kajian yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang Selatan ini tentunya dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat. Pada praktiknya banyak warga kota Tangsel yang meminta agar ruang geraknya segera dilonggarkan. Selama pandemi Covid-19 melanda gerak warga dibatasi dan hasilnya wilayah zona merah berkurang signifikan. 

Pada perpanjangan kali ini, ada beberapa pengecualian yang dilonggarkan pada sektor olahraga. Namun untuk ketentuan teknis mengenai hal itu masih dalam tahap kajian penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Perwal-nya lagi disusun berdasarkan peraturan gubernur. Jadi, nanti segera saya share ya, yang pasti ada perbedaan, perubahan. Jadi yang dikecualikannya apa saja, nanti kita sosialisasikan," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan, Ahad (2/8)

Namun, ia belum bisa memastikan apa saja pengecualian yang nantinya diberikan terhadap sektor sarana olahraga. Kata Airin, beberapa poin telah diajukan langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kemarin dari Dispora meminta ada beberapa poin yang diperbolehkan. Nah, ini yang lagi dibahas, yang akan diatur dalam Perwal," katanya.

Permintaan masyarakat bukan hanya sarana dan prasarana olahraga saja yang dibuka. Tetapi tempat rekreasi seperti Hutan Kota, Bendungan Situ Gintung dan lain-lain juga diusulkan untuk buka kembali. "Kalau pun memang diperbolehkan maka ada beberapa catatan regulasi aturan," ujar Airin.

Meski nantinya sarana olahraga dan rekreasi kembali dibuka, Airin pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Covid-19. "Balik lagi, ikuti protokol kesehatan. Sepedaan ingin sehat, ya udah balik lagi ke protokol Covid-19," ucapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement