Ahad 02 Aug 2020 12:25 WIB

DLH Surabaya: Jangan Buang Limbah Hewan Qurban ke Sungai

Limbah mengandung bakteri yang dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Petugas memotong daging hewan kurban.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memotong daging hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat, terutama pengurus masjid atau mushola, yang menyelenggarakan pemotongan hewan qurban agar tidak membuang limbah sembarangan ke sungai. Sebab, limbah hewan qurban seperti darah, usus, atau kotoran tersebut mengandung bakteri yang dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, agar imbauan tersebut dijalankan, pihaknya menyebar petugas yang akan memantau jalannya pemotongan hewan qurban di masjid maupun mushola. Petugas tersebut bertugas memantau pemotongan baik saat hari raya Idul Adha, maupun haro tasyrek.

Diakuinya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, hingga saat ini tidak ada warga yang membuang limbah sembarangan, terutama ke sungai. Menurutnya, saat ini warga semakin sadar akan bahaya limbah hewan qurban jika dibuang sembarangan.

“Sementara ini belum ada laporan warga buang limbah hewan qurban sembarangan. Sejauh ini sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Eko di Surabaya, Ahad (2/8).

Eko menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar limbah hewan qurban itu tidak dibuang di sungai. Hal itu agar limbah tersebut tidak menjadi sumber penyakit bagi lingkungan masyarakat. “Kita sebar 152 orang petugas seluruh Surabaya untuk melakukan pemantauan. Terutama masjid atau musala yang berada dekat sungai,” ujarnya.

Eko mengatakan, sejak awal pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya dilakukan penggalian pada tanah sebagai tempat untuk pembuangan limbah dari pemotongan hewan qurban tersebut. Namun setelah selesai, tanah galian tersebut harus ditutup kembali.

“Kalau biasanya limbah hewan qurban itu oleh masyarakat ditaruh di dalam tanah, digali tanahnya terus ditutup,” ujarnya.

Apabila ditemukan warga yang membuang limbah hewan qurban sembarangan, DLH Surabaya akan memberikan sanksi teguran hingga pemanggilan ketua panitia. Akan tetapi, dia menilai saat ini masyarakat semakin sadar akan bahaya membuang limbah hewan qurban sembarangan.

"Kita kan sudah sosialisasi, kalau ada pelanggaran kita tegur kita panggil terutama pengurus masjidnya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement