Sabtu 01 Aug 2020 00:49 WIB

Ganjil Genap DKI Jakarta akan Kembali Diberlakukan

Ganjil genap diberlakukan untuk membatasi perjalanan masyarakat

Red: Nur Aini
Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar elektronik aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6).  Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap pada kendaraan di wilayah Ibu Kota belum diberlakukan pada hari ini, Senin (15/6)
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar elektronik aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap pada kendaraan di wilayah Ibu Kota belum diberlakukan pada hari ini, Senin (15/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang nggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Baca Juga

Kebijakan ganjil-genap itu sendiri, direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang. Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota lebih meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi Covid-19.

"Dari hasil analisis kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya, Jumat (31/7).

Tingginya volume lalu lintas selama PSBB masa transisi ini yang kemudian menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan mekanisme plat ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol.

"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI nggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," sambungnya menjelaskan.

Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini di mana Jakarta mengandalkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," ujarnya.

Berdasar informasi yang didapatkan Antara di Jakarta, 25 ruas jalan pemberlakukan ganjil genap adalah:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement