Jumat 31 Jul 2020 19:30 WIB

Camat Kesulitan Mendata Imigran di Kampung Arab

Mereka sering kali berpindah tempat tinggal

Rep: nugroho habibi/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Kepadatan kendaraan itu diakibatkan tingginya antusias warga untuk berwisata ketika long weekend di kawasan Puncak, meskipun masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Kepadatan kendaraan itu diakibatkan tingginya antusias warga untuk berwisata ketika long weekend di kawasan Puncak, meskipun masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua.

Camat Cisarua, Deni Humaedi mengakui sulitnya melakukan pendataan dan pengawasan terhadap imigran di kawasan Kampung Arab. Musababnya, mereka seringkali berpindah-pindah tempat. "Karena kadang mereka tidak menetap. Kadang ngontrak di sini, bulan depan di situ, berikutnya geser," kata Deni saat dihubungi, Jumat (31/7).

Meski tak menapik banyaknya plang Arab, Deni menjelaskan, sebagian merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNA) sendiri. Sebab, palang itu, sebagai upaya untuk menarik pembeli.

"Tidak seluruhnya pemiliknya Arab. Artinya masih ada WNI yang punya. Karena  lihat tren ya. Seperti misalnya, Rumah Makan Simbar, yang punya WNI, tapi memang keturunan arab," sangkalnya.

Sedangkan, Kartu Identitas Anak (KIA) maupun administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur, Deni menduga, temuan Ombudsman tersebut merupakan buntut dari isu kawin kontrak. "Kalopun tempo hari itu ada isu kawain kontrak bukan orang sini (warga Kabupaten Bogor). Awalnya dari situ, ujungnya kok ada mal administrasi," katanya.

Deni mengatakan, adanya pelanggaran yang acap kali ditemui yakni oversay. Sementara, mengenai adanya WNI yang bekerja di sektor formal, ia memperkirakan, hal itu merupakan kerjasama."Ada yang sifatnya kerjasama ataupun kontrak," katanya.

Dari hasil temuan Ombudsman tersebut, Deni mengatakan, akan menunggu perintah Bupati Bogor.  Pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan Badan PBB  urusan pengungsi (UNHCR) dan Kantor Imigrasi."Insya Allah, dengan hasil Ombudsman, apa yang harus dilakukan pemerintah daerah tahu," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7).

Adrianus mengungkapkan dari hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua."Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat," ujar Adrianus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement