Kamis 30 Jul 2020 17:47 WIB

Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Penggemar Veronica Tan

Dua tersangka pencemaran nama baik Ahok anggota komunitas Veronica Lovers.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram, KS (rompi merah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram, KS (rompi merah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melalui media sosial Instagram. Dua tersangka itu, yakni EJ (47 tahun) dan KS (67) diketahui tergabung dalam suatu komunitas yang mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Baca Juga

Yusri mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik akun Instagram berbeda yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok. Tersangka KS adalah pemilik akun @ito.kurnia. Sedangkan tersangka EJ pemilik akun @an7a_s679.

Kedua akun itu diketahui melakukan pencemaran nama baik Ahok dan keluarganya sejak akhir tahun 2019. Mereka menyandingkan foto Ahok dan istrinya saat ini, Puput Nastiti Devi dengan gambar serta kata-kata yang kurang pantas.

Yusri mengungkapkan, tersangka EJ pun berperan sebagai ketua dan admin dari komunitas tersebut. Bahkan komunitas itu pun memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan Telegram.

"Mereka juga punya grup di media sosial WA dan Telegram. Ini masih didalami oleh tim siber," papar Yusri.

Dia menambahkan, tersangka KS ditangkap di Denpasar, Bali. Sementara itu, tersangka EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah ada kemungkinan tersangka lain, ini masih didalami penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement