Kamis 30 Jul 2020 15:25 WIB

Jumlah ASN Positif Covid-19 di Gedung Sate Belum Dipastikan

Kadinkes Jabar belum bisa pastikan jumlah ASN positif di Gedung Sate.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat
Foto: Antara/Novrian Arbi
Suasana Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Gedung Sate diduga ada yang terpapar virus Covid-19. Hal ini diperkuat dengan adanya tes swab (usap) secara massal pada ASN yang dilakukan tiga hari yang lalu di lobby Gedung Sate. Alat usap yang disediakan untuk tes ini mencapai 2.000. 

Terkait duganya ada tambahan ASN yang positif terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Berli Hamdani belum bisa memastikannya. Saat dikonfirmasi terkait beredarnya informasi ada 40 ASN yang sudah terpapar, Berli pun belum bisa membenarkan informasi tersebut.

"Saya tidak berwenang menjawab. Nanati pak Sekda Jabar yang akan melakukan press conference (konfernsi pers)," ujar Berli singkat, Kamis (30/7).

Perlu diketahui, Gedung Sate ditutup untuk umum mulai 30 Juli sampai 14 Agustus 2020. Sehingga, seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).

Hal tersebut diketahui, dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7).

Dalam surat tersebut tertulis surat tersebut dibuat, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

(PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah.

Surat ini pun disampaikan kepada para staf ahli gubernur, asisten, Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, dan para pegawai di lingkungan Gedung Sate. Adapun surat edarannya sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

(PNS) Pemerintah ProvinsiJawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH);

2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

3. Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP;

4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement