Rabu 29 Jul 2020 21:21 WIB

SMP Swasta di Padang Keluhkan Sepi Peminat

Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim,

Tips memilih sekolah swasta.
Foto: Republika
Tips memilih sekolah swasta.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Padang mengeluhkan sepi peminat akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan kelas baru di SMP Negeri.

"Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim, hanya sekitar 1.030 orang," kata Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang Eni Farida, di Padang, Rabu (29/7).

Baca Juga

Ia menyampaikan hal itu pada saat pertemuan dengan anggota DPRD bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan dalam rangka penyampaian tuntutan aspirasi Kepala SMP Swasta Kota Padang. Ia menyebutkan sebelumnya jumlah murid yang bersekolah di SMP swasta mencapai 3.000 orang, tetapi sejak 2014 lalu jumlah murid terus berkurang dan tahun ini hanya 1.030 murid.

"Menurut saya tahun ini merupakan tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP swasta yang sangat memprihatinkan karena minimnya jumlah peminat dan adanya kebijakan pemerintah setempat tentang menambahan rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri," kata dia.

Lebih lanjut ia menyebutkan jumlah murid yang mendaftar ke masing-masing SMP swasta di Padang rata-rata masih sedikit, bahkan sampai saat ini masih ada yang belum memiliki murid baru.

Di antaranya SMP Nasional di Padang hanya memiliki tujuh murid baru dari daya tampung mencapai 96 orang, SMP Nurul Akfa hanya dua murid dari daya tampung 46 orang, SMP PGAI hanya sembilan murid dari 160 daya tampung, dan masih banyak SMP swasta lainnya.

"Bahkan SMP Perguruan Arrisalah yang memiliki 384 daya tampung sampai saat ini masih belum memiliki murid baru," kata dia.

Menurutnya keputusan Pemkot saat ini telah melanggar Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB seperti pendirian sekolah baru, menambah rombel dan mendirikan ruang kelas baru. "Padahal itu sudah jelas-jelas tidak dibolehkan. Sebagaimana dalam Permendikbud pasal 27 ayat 6," kata dia.

Kemudian ia berharap kepada DPRD dan pemerintah Kota Padang agar membuat Perda atau Perwako yang jelas tentang PPDB ke depannya yaitu 65 persen untuk penerimaan SMP Negeri dan 35 persen untuk penerimaan SMP swasta. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri mengatakan pihaknya akan meminta Pemkot Padang untuk segera menanggapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.

"Ini merupakan persoalan yang serius dan harus segera diselesaikan. Karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Untuk itu kami akan segera meminta Pemkot Padang agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Ia juga mengatakan berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah setempat terkait penerimaan murid baru, hal itu belum bisa ditetapkan karena masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Ke depan perlu adanya koordinasi dengan pusat agar tidak salah lagi dalam mengambil keputusan," kata dia.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement