REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran uang palsu berupa lembaran pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menerima uang diduga palsu dari seorang tak dikenal. "Kami segera menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (29/7).
Polisi kemudian menangkap seorang pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu berinisial BBT, usia 26 tahun, asal Surabaya. Dari pelaku BBT ini polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pembuatnya, berinisial MY, usia 43 tahun, asal Gresik, Jawa Timur.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 128 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/ atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Menurut pengakuan pelaku MY, uang palsu buatannya juga beredar di wilayah Mojokerto dan Madura. Bahkan hingga ke luar Pulau Jawa, seperti Medan dan Banjarmasin," tuturnya.