Rabu 29 Jul 2020 22:02 WIB

Artis FTV yang Ditangkap Polisi Pasang Tarif Rp30 juta

Polisi mengatakan artis VS ditangkap terkait dugaan prostitusi daring.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Artis pemeran FTV berinisial VS yang ditangkap jajaran Polresra Bandarlampung di salah satu hotel berbintang di kota Bandarlampung terkait dugaan prostitusi daring. Polisi mengatakan artis VS memasang tarif sebesar Rp30 juta kepada pemesan yang merupakan seorang pengusaha di Lampung.

"Kita duga seperti itu, karena tim menyita barang bukti uang sebesar Rp30 juta dalam bentuk bukti transfer Rp15 juta dan sebagian tunai," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya di Bandarlampung, Rabu (29/7).

Baca Juga

Dia melanjutkan, selain uang, tim juga menyita bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi yang diduga akan digunakan VS dan S sebagai alat pengaman. Namun, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sebagai saksi. Pihak kepolisian sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya.

"Kita tunggu saja waktunya. penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata dia.

Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai muncikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung. VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung. Sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa (28/7) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement