Kamis 30 Jul 2020 05:17 WIB

Perbaiki Kinerja, Pemkot Ajukan Raperda Perangkat Daerah

Dengan penyempurnaan ini tugas perangkat daerah lebih maksimal dan tepat

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penetapan Perda tentang Cagar Budaya, Rabu (15/7) malam
Foto: riga nurul iman
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penetapan Perda tentang Cagar Budaya, Rabu (15/7) malam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perangkat daerah. Keberadaan Raperda ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan peningkatan kinerja pegawai.

Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (28/7) malam. Agenda pertama yakni Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Kedua yakni Penjelasan Komisi II DPRD Kota Sukabumi terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Sukabumi tentang CSR atau Tanggungjawab Sosial dan lingkungan Perusahaan.'' Penyusunaan Raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan perda tahun anggaran 2020,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Hal ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 14 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Perda Kota Sukabumi tahun anggaran 2020.

Pembentukan perangkat daerah ini kata Fahmi, pada dasarnya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan ketentuan yakni terbitnya PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 serta hasil evaluasi kelembagaan

Sehingga Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah perlu diubah dan disesuaikan kembali. Hal yang penting yakni semangat awal pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan rumpun pada perangkat daerah.

"Penyusunan Raperda juga sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Penataan Perangkat Daerah," kata Fahmi. Raperda pembentukan perangkat daerah mengatur penyempurnaan perangkat daerah yakni nomenklatur dan jumlah perangkat daerah di Kota Sukabumi.

Dengan penyempurnaan ini ke depan perangkat daerah mengalami perubahan, yakni memaksimalkan tugas dan fungsi secara lebih tepat dan meningkatkan kinerja pegawai. Semoga Raperda yang akan dibahas akan ditetapkan menjadi perda definitif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement