Rabu 29 Jul 2020 05:30 WIB

Dimatangkan, Sistem Pembayaran Denda Tak Bermasker

Ditargetkan dalam dua pekan ini sistem pembayaran tersebut sudah rampung.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja membersihkan salah satu permainan dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di KidCity Games Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (23/7). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat bermain dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja membersihkan salah satu permainan dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di KidCity Games Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (23/7). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat bermain dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat menggodok sistem pembayaran denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Menurut Kepala Dinas Kominikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Jawa Barat Setiaji, nantinya para petugas yang melakukan tilang di lapangan pun akan dilengkapi aplikasi yang terintegrasi.

Setiaji menargetkan, dalam dua pekan ini sistem pembayaran tersebut sudah rampung. "Ya dalam dua Minggu ini kita sedang menyiapkan tilang penggunaan masker," ujar Setiaji, Selasa malam (28/7).

Setiaji mengatakan, pihaknya sedang berupaya menyempurnakan sistem tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Yakni, dalam Bab I pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif  bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. "Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya," katanya.

Secara umum, kata Setiaji, dalam aplikasi tersebut para petugas dapat mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar. Dengan begitu, dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan. "Nanti dikenakan denda dan bayarnya macam-macam," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengkoneksikan aplikasi dengan penyediaan layanan dompet elektronik. Menurut dia, bisa saja menggandeng OVO maupun GoPay."Pembayarannya kan bisa macam-macam bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih non tunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah," paparnya. 

Dewasa ini, kata dia, aktifitas ekonomi di sejumlah daerah di Jabar sudah  mulai dibuka. Namun di sisi lain, masih ditemukan warga yang tidak menganggap penting penggunaan masker. "Mereka lupa seakan-akan sudah normal, padahal kan masih rawan sekali, mereka bisa terpapar virus Corona," katanya. 

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sistem denda tanpa masker akan dilakukan secara elektronik atau e-tilang. di mana e-tilang ini akan support dengan pendataan dalam aplikasi Pikobar. 

Sehingga aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement