Rabu 29 Jul 2020 04:44 WIB

Karantina Balikpapan Musnahkan Bibit Tanaman Ilegal

Produk-produk tanaman dan hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Karantina Balikpapan Musnahkan Bibit Tanaman Ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Karantina Balikpapan Musnahkan Bibit Tanaman Ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan sejumlah komoditas pertanian berupa bibit, sayuran, dan umbi yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan (Phythosanitary Certificate atau PC) dari negara asalnya.

“Juga komoditas hewan berupa daging babi dan daging bebek olahan karena tidak dilengkapi Sanitary Certificate of Animal Product dari negara asalnya,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan Abdul Rahman, Selasa (28/7).

Produk-produk tanaman dan hewan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang sebelumnya diisi bahan bakar secukupnya. Cara itu digunakan sementara menunggu fasilitas pembakaran khusus berupa insinerator Balai Karantina masih dalam tahap pembangunan.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa 67,356 kg benih tanaman, tiga batang bibit tanaman, 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi yang tidak dilengkapi PC negara asal. Produk hewani berupa 19,128 kg daging babi dan bebek olahan yang tidak dilengkapi dokumen SC atau Sanitary Certificate of Animal Product negara asal.

Barang-barang tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Hongkong, Taiwan, China, Iran, Hungaria, Polandia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Dia mengatakan barang-barang tersebut masuk Indonesia antara lain lewat pembelian secara daring. “Komoditas tumbuhan banyak dari China dan komoditas hewan banyaknya dari Singapura,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Endyokta Widoyono.

Barang-barang tersebut akhirnya dimusnahkan sebab pemilik atau pihak yang mendatangkannya ke Indonesia tidak berhasil memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, terutama sertifikat kesehatan tersebut meskipun sudah diberi jangka waktu yang cukup untuk mengusahakan.

Selain harus memiliki sertifikat kesehatan, produk tanaman atau hewan tersebut harus masuk melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk menjalani karantina sambil diperiksa kelengkapan administrasinya.

Aturan tersebut tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan.

Tanaman dan produk hewan yang dimusnahkan tersebut sudah ditahan Karantina sejak Januari hingga pertengahan Juli 2020.

“Untuk selanjutnya kami terus memperketat pengawasan penyedia layanan toko daring dan jasa pengiriman barang. Pemusnahan ini juga upaya kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri,” jelas Abdul Rahman.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement