REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan gaji ke-13 bagi 5.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat bakal cair pada Agustus 2020. "Insya Allah gaji ke-13 akan kami cairkan Agustus ini, saat ini sedang dalam proses penyiapan peraturan wali kota," kata dia di Banjarmasin Selasa (28/7).
Dia mengatakan saat peraturan wali kota sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin maka gaji ke-13 bisa langsung dicairkan. Total dana APBD yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut sebesar Rp 24 miliar, untuk lima ribu ASN minus pejabat negara dan pejabat eselon II. "Sesuai ketentuan, untuk pejabat eselon II dan pejabat negara, tidak menerima gaji ke-13," katanya.
Ia menjelaskan tentang pencairan gaji ke-13 pada Agustus yang harus menunggu perintah dari pusat. Dia mengharapkan dengan cairnya gaji ke-13 akan lebih memacu kinerja ASN, sekaligus bisa membantu untuk biaya anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ada 4.100.894 ASN menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II serta pejabat setingkatnya.