Selasa 28 Jul 2020 20:01 WIB

Ideologi Pancasila Melemah?

Sebagai falsafah negara, Pancasila harus dijadikan sumber dari segala sumber hukum.

Ilustrasi Mata Pelajaran Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mata Pelajaran Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ok Saidin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Ideologi adalah cita-cita, harapan, pandangan, gagasan yang tersusun sistematis dalam bentuk tatanan nilai dan keyakinan. Jika ia ditempatkan dalam negara, ideologi akan mengambil tempat sebagai sekumpulan ide atau gagasan berisi tatan an nilai atau keyakinan yang dijadikan sebagai pandang an dan pilihan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sukarno menyebutnya dasar falsafah negara atau philosofische grondslag, itulah Pancasila. Sebagai falsafah negara, Pancasila harus dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Jika ia diletakkan di atas, Pancasila sebagai tempat menggantungkan norma hukum.

Jika diletakkan di bawah, Pancasila harus menjadi fondasi susunan bangunan hukum yang dibangun dan didirikan. Demikian ketika ia diletakkan di samping, Pancasila harus menjadi tiang-tiang penyanggah agar bangunan tidak roboh.

Sebegitu pentingnya kedudukan Pancasila ketika dipilih sebagai ideologi negara. Uraian berikut ini, penulis ingin mengajak pembaca meneropong, sejauh mana posisi ideologi Pancasila saat ini. Apakah menguat atau kian melemah?

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement