Selasa 28 Jul 2020 19:37 WIB

Razia Gerakan Depok Bermasker, 305 Pelanggar Terjaring

Ratusan orang ini terjaring penertiban masker yang berlangsung selama empat jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 305 orang terjaring razia saat hari pertama perpanjangan Gerakan Depok Bermasker. Ratusan orang ini terjaring penertiban masker yang berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima titik operasi.

"Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah yang terkena razia," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/7).

Baca Juga

Dia menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial. Di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.  

"Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial," jelas Lienda.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. "Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement