REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pekan ini aturan terkait penggunaan masker sudah dimulai. Karena, ia sudah menandatangani Peraturan gubernur (Pergub) terkait pelanggar protokol kesehatan.
Ridwan Kamil menjelaskan, aturan ini memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat. "Dan aturan ini bukan hanya mengatur masker. Tapi mencakup resepsi yang melanggar, itu disanksi. Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (28/7).
Emil mencontohkan, kalau ada kendaraan umum melanggar protokol, maka sopir disanksi Rp 100 ribu. Kalau ada perusahaan yang melanggar Rp 500 ribu."Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda," katanya.
Emil mengatakan, tujuh hari ini akan diberlakukan sankai sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri, akan menegur masyarakat yang tak menggunakan masker. Serta, memberikan masker pada masyarakat tersebut. Pemprov Jabar sendiri hingga saat ini sudah mendistribusikan 6 juta masker.
"Baru lewat tujuh hari nanti ada sanksi administrasi, sehingga nanti kwitansinya online. Uang, masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Besok lusa akan melihat teguran agak masif. Sudah diintruksikan oleh Pak Kapolda," paparnya.
Menurut Emil, aturan ini diberlakukan karena berdasarkan hasil survei, 50 persen warga Jabar belum menggunakan masker. Padahal, mereka sudah mendapatkan edukasi terkait penggunaan masker. "Sekarang denda. Itu pun masih dengan simpatik. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata," katanya.
Emil menegaskan, aturan ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7). Namun, sekarang masih sanksi sosial. Menurutnya, masalah denda sebenarnya tak jadi persoalan yang penting bisa berdisplin. "Kita ga suka kayak gini. Ini sekadar instrumen. Ada edukasi. Tapi kalau ada yang bedegong (membandel,red) ya kita denda," katanya.