Selasa 28 Jul 2020 14:46 WIB

Warga DKI Diimbau Sholat Id di Rumah

Warga DKI di zona merah akan berisiko bila memaksa sholat Id di luar.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Warga DKI Jakarta yang tinggal di zona merah diminta menggelar sholat Id di rumah saja.
Foto: dok YAA
Warga DKI Jakarta yang tinggal di zona merah diminta menggelar sholat Id di rumah saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menganjurkan tidak menggelar sholat Idul Adha secara masif dan terbuka untuk umum, baik di masjid atau di lapangan. Terutama di beberapa wilayah Jakarta yang masih masuk dalam zona merah, karena angka penularan yang masih tinggi.

Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan bagi umat Islam Jakarta yang berada di wilayah/zona merah diimbau untuk sholat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing. Langkah ini, menurut dia, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19 kembali tinggi.

Baca Juga

"Ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama, mereka yang berada di zona merah kalau tidak salah ada 33 RW di Jakarta, nanti tetap sholat Idul Adha di rumah," katanya kepada wartawan, Selasa (28/7).

Pengawasan sholat Idul Adha saat ini tidak seketat saat sholat Idul Fitri Mei lalu, namun ia meminta kesadaran dari warga Jakarta terutama yang berada di zona merah. Jadi penjagaan secara khusus mungkin, menurut dia, tidak ada.

Tetapi setidaknya akan ada koordinasi antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama I lndonesia (MUI) DKI Jakarta soal ini. "Terutama lurah lah karena masing-masing kan masjid di kelurahan itu sudah berkordinasi dengan seluruh DMI, serta pengurus masjid untuk menetapkan protokol kesehatan, seperti sholat Jumat," imbuhnya.

Dan apabila di wilayah zona merah juga masih ada warga yang tetap menggelar sholat Idul Adha, pihaknya akan menginstruksikan camat dan lurah setempat untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada 33 RW di zona merah. Karena yang penting protokol kesehatan tetap dijalankan ketat.

"Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing, tetap berkerumun, kemudian salaman dan bersentuhan tangan. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," tegasnya.

Berikut daftar RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur

- RW 007, Kelurahan Cideng

- RW 001, Kelurahan Galur

- RW 002, Kelurahan Gelora

- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

- RW 001, Kelurahan Johar Baru

- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa

- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang

- RW 005, Kelurahan Kramat

- RW 010, Kelurahan Menteng

- RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur

- RW 004, Kelurahan Jati

- RW 005, Kelurahan Jati

- RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

- RW 007, Kelurahan Palmeriam

Jakarta Barat

- RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

- RW 008, Kelurahan Maphar

- RW 009, Kelurahan Maphar

Jakarta Utara

- RW 003, Kelurahan Lagoa

- RW 010, Kelurahan Pademangan Barat

- RW 012, Kelurahan Pademangan Barat

- RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua

- RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua

- RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Jakarta Selatan

- RW 004, Kelurahan Kalibata

- RW 004, Kelurahan Pancoran

Kepulauan Seribu

- RW 004, Kelurahan Pulau Pari

- RW 001, Kelurahan Pulau Tidung

- RW 003, Kelurahan Pulau Tidung

- RW 004, Kelurahan Pulau Tidung

- RW 005, Kelurahan Pulau Tidung

- RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement